Bawaslu Bandarlampung Pantau Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

5 Maret 2020 22:29 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto saat memaparkan materi pada rapat koordinasi terkait verifikasi faktual. FOTO: IST
Rilis ID
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto saat memaparkan materi pada rapat koordinasi terkait verifikasi faktual. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi untuk persiapan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bacalon  jalur perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020 di Hotel Grand Praba, tanggal 4-5 Maret 2020.

Pada acara tersebut, Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung dalam pemaparan materinya menjelaskan, pentingnya pengawasan pada tahapan pencalonan dimana nantinya Pengawas Pemilu melakukan verifikasi faktual di lapangan sehingga panwaslu wajib memetakan potensi kerawanan pada tahapan tersebut.

"Pengawas pemilu wajib memahami aturan terkait pencalonan serta wajib teliti dalam memastikan jumlah dukungan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh KPU melalui verifikasi faktual di lapangan, yaitu untuk Kota Bandarlampung minimal sebanyak 47.864 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan," kata Yahnu, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, Yahnu juga mengingatkan penyelenggara pemilu baik jajaran Bawaslu sendiri dan KPU yang melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk bekerja sesuai aturan, karena setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana bagi Penyelenggara Pemilu dalam proses tahapan pencalonan.

Menurutnya, Jajaran Penyelenggara Pemilu juga wajib mawas diri dan berkerja maksimal dalam proses verifikasi faktual, karena jika tidak maka setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yaitu Pasal 185A ayat (2), 185B, 186 ayat (1) dan (2) serta 186A ayat (2), selain itu terdapat juga pasal 180, 184, 185A, 187B dan 187C yang mengatur sanksi pidana dalam tahapan pencalonan. (*) 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya