Bawaslu Ajak Perempuan Berani Lawan Politik Uang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Desember 2018 11:09 WIB
Elektoral | Rilis ID
Workshop tata cara pelaporan pelanggaran pemilu dan deklarasi perempuan tolak politik uang, politisasi sara dan hoaks. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufilk Rohman
Rilis ID
Workshop tata cara pelaporan pelanggaran pemilu dan deklarasi perempuan tolak politik uang, politisasi sara dan hoaks. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufilk Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu menegaskan bahwa pemberian uang transportasi dan konsumsi itu dalam undang-undang dibolehkan, namun batasannya itu yang harus dilihat.

Hal itu terungkap dalam workshop tata cara pelaporan pelanggaran pemilu dan deklarasi perempuan tolak politik uang, politisasi sara dan hoaks, yang digelar di Ballroom Hotel Emersia Bandarlampung, Kamis (20/12/2018).

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengajak kepada kaum perempuan untuk berani menolak politik uang dan melaporkan jika ada praktik tersebut di pemilu 2019.

"Harus disampaikan ke pengawas pemilu, jika ada yang menemukan misalkan ada pemberian uang transportasi dan konsumsi, dilihat dan laporkan ke pengawas pemilu," kata Khoir.

Karena publick juga harus tahu, dan pihaknya pun tidak boleh melarang caleg memberikan sesuatu.

"Tapi kita pastikan yang di distribusikan itu sesuai dengan aturan pemilu, misalkan memberikan jilbab atau peci itu boleh," tegasnya.

Dalam dialog tersebut staf divisi penjaringan Lembaga Damar, Maria Lumban Gaul, mengaku bahwa masyarakat agar tidak terjebak didalam pemilu, maka harus ikut serta mengawasi.

"Ketika melihat praktik tersebut, apa yang harus dilakukan masyarakat?" tanya Maria.

Diterangkan Khoir bahwa yang harus dilihat itu biasanya bentuk transportasi dan konsumsi.

"Karena didalam undang-undang itu yang diperbolehkan adalah bentuk transportasi dan konsumsi,  jika ada yang melihat itu segera laporkan kita nanti akan lihat nominalnya berapa, jika misalkan dalam aturannya tidak lebih dari 50 ribu," kata Khoir.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya