Bacaleg Pasang APK Berisi Ajakan Memilih Siap-siap Kena Sanksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bawaslu Kota Bandarlampung mulai melakukan inventarisir alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, banner atau baliho para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinilai melanggar.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, Bawaslu telah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam untuk mendata APK Bacaleg atau Parpol.
Terutama yang terpasang disembarang tempat seperti pohon dan tiang listrik atau tempat yang mengganggung penglihatan dan keindahan kota.
Candra mengatakan, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, perserta Pemilu memang dipersilahkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tetapi jangan ada unsur mengajak untuk memilih, serta jangan melanggar perda. Maka setelah ada data kita koordinasikan ke Pemkot untuk penertiban," katanya.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri APK yang Masuk Kategori Kampanye di Luar Jadwal
Candra juga mengungkapkan, setiap bahan kampanye yang ditemukan, memenuhi unsur maka akan ditangani sebagai pelanggaran.
Menurut Candra, kampanye itu ada beberapa unsur, seperti ajakan memilih, identitas diri. Kalau ini memenuhi berarti ada unsur di luar kampanye di luar jadwal.
Kampanye di Luar Jadwal
APK Bacaleg
Bawaslu Bandarlampun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
