229 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dinyatakan TMS
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan 229 Bakala Calon Anggota DPRD Lampung tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Teknis KPU Lampung Ismanto usai penyerahan hasil administrasi perbaikan berkas Bacaleg DPRD di KPU Lampung, Sabtu (5/8/2023).
Ismanto mengatakan, dari 18 partai politik, sebanyak 924 Bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 229 Bacaleg TMS.
"Sesuai jadwal tahapan, 6-11 Agustus tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.
Ismanto mengungkapkan, di masa pencermatan tersebut Parpol bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan TMS, mengganti nomor urut, mengganti Bacaleg atau memindah Dapil Bacaleg.
"Dengan ketentuan kalau misalnya pindah Dapil ganti nomor urut harus mendapatkan persetujuan DPP," ujarnya.
Setelah itu, dilakukan penyusunan DCS pada 16-18 Agustus, kemudian 19 Agustus pengumuman DCS.
Ditahapan pengumuman DCS, masyarakat bisa memberikan tanggapan untuk seluruh Bacaleg.
Sampaikan tanggapan dengan dilengkapi bukti konkret, alamat penanggap dan objek yang ditanggapi.
"Nanti kita klarifikasi kepada partai politik," ujarnya. (*)
Bacaleg TMS
KPU Lampung
Pileg 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
