Rumah Advokat di Bandar Lampung Dilempar Bom Molotov, Pelaku Terpantau CCTV

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Maret 2025 14:25 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Rumah seorang advokat di Bandar Lampung dilempar bom molotov. Foto: ist
Rilis ID
Rumah seorang advokat di Bandar Lampung dilempar bom molotov. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang advokat di Lampung berinisial RA mengalami teror bom molotov yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 Maret 2025 dini hari di rumah RA, di Jalan Rafflesia Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.

Dari keterangan RA, ketika kejadian Ia sedang tertidur, lalu dia dibangunkan oleh sepupunya yang mengabarkan bahwa ada orang yang melemparkan bom molotov ke rumahnya.

“Setelah itu saya bergegas mengecek bersama sepupu. Ketika di luar, tampak beberapa tetangganya sudah berkumpul karena sama-sama mendengar bunyi dentuman yang begitu keras,” jelasnya.

Saat di cek, terdapat botol yang memiliki sumbu pecah berantakan, dan kaca jendela rumahnya juga pecah. Selain itu RA juga merasakan aroma BBM pertalite yang menyegat di sekitar area bom molotov tersebut.

"Saya kaget karena posisi saat tertidur lalu dibangunkan dan melihat kaca rumah saya pecah. Terdapat pecahan botol dengan sumbu dengan aroma pertalite,” jelasnya.

Kemudian saat di cek rekaman CCTV pelaku bertindak sendirian pada pukul 00.37 WIB menggunakan motor dan menutup wajahnya dengan masker.

Sesaat kemudian pelaku berhenti dan melemparkan sesuatu ke rumah RA. Untungnya bom molotov tidak terbakar.

Menurutnya, tindakan itu adalah teror terkait profesinya sebagai advokat dan atas kasus-kasus yang sedang ditanganinya.

Meski diteror bom molotov, RA menegaskan tidak gentar maupun takut dan akan tetap berpegang teguh pada profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

bom molotov

teror bom

advokat

pengacara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya