Kasus Bayi Alesha Meninggal Pasca Operasi di RSUDAM, Kuasa Hukum Keluarga Bakal Lapor Polda Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Alesha Erina Putri, anak dari Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) dinyatakan meninggal dunia pasca operasi di RSUDAM membuat keluarga dengan mantap bakal melaporkan dokter BR yang menangani Alesha.
Ketua tim kuasa hukum orang tua Alesha, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan mengatakan pihaknya telah mendapatkan mandat dari Sandi dan Nida selaku orang tua Alesha akan melakukan beberapa hal untuk memperjuangkan apa yang terjadi pada Alesha.
Terutama soal kinerja BR selaku dokter yang berstatus sebagai PNS namun meminta keluarga korban untuk membayar sejumlah Rp8 juta kepada keluarga korban langsung ke rekening pribadi yang disebut untuk menunjang operasi Alesha.
Diketahui, Alesha sendiri sebelumnya didiagnosa Hispro -gangguan usus Hirschprung-.
"Kami selaku penasehat hukum akan mengatur langkah-langkah hukum yang akan dilakukan secara tertib-tertibnya dan sehormat-hormatnya," kata Adjo.
Menurutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan KemenkesRI, IDI, Majelis kehormatan etik kedokteran Indonesia, majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, komisi perlindungan anak Indonesia dalam rangka menjaga hak-hak keadilan dari anak Alesha.
Tidak hanya itu, rencananya kuasa hukum juga akan mempersiapkan diri untuk membuat laoiran hukum ke Polda Lampung atas kasus ini.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan hukum ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan," tambah Adjo.
"Biarkanlah polisi akan memeriksa bahwa menjual alat ini oknum dokter dapat keuntungan dan bila terbukti dan apabila mendapat keuntungan dan tidak ada mekanisme yang bisa membenarkan oknum dokter yang bekerja di rsud menjual maka insyaallah tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan itu bisa kita buktikan," imbuhnya. (*)
Bayi alesha
rsudam
dr billy rosan
rusdam non aktifkan billy rosan
bpjs kesehatan
kuasa hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
