Eks Kakanwil Kemenag Lampung Dilantik Jadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
7. Ramadhan Harisman : Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan, pelantikan pejabat merupakan momentum penting bagi percepatan perubahan tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
“Pelantikan pejabat di masjid ini benar-benar penuh keberkahan. Ini menggambarkan kesiapan kita menjadi pelayan tamu-tamu Allah. Semoga amanah ini membawa kita pada pengabdian terbaik. Kemenhaj hadir karena kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan nyata dalam tata kelola haji dan umrah. Sejak awal pembentukannya, kementerian ini tidak berjalan dari titik yang nyaman, tetapi dari titik tanggung jawab dan tuntutan perubahan,” katanya.
Sementara itu, Puji Raharjo mengaku haru dan bersyukur atas amanah yang diberikan negara kepada dirinya.
"Jabatan ini bukanlah kebanggaan pribadi, melainkan tanggung jawab besar di hadapan Allah dan umat. Tidak ada yang patut dibanggakan dari pelantikan ini kecuali kesempatan untuk mengabdi," ucapnya.
"Saya datang dari kultur kepengurusan di NU yang selalu menanamkan adab khidmah. Karena itu, amanah sebagai Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini saya niatkan sepenuhnya sebagai ladang pelayanan. Kita diberi kepercayaan negara untuk memastikan jemaah haji mendapatkan layanan terbaik, dan itu tugas yang sangat berat sekaligus sangat mulia,” sambung Puji.
Ketua PWNU Lampung itu mohon doa restu kepada keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), para kiai, guru-guru, dan seluruh masyarakat.
"Agar apa yang kami lakukan di Kemenhaj harus benar-benar mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etos kerja. Kami akan menjaga amanah ini dengan sungguh-sungguh, bekerja secara kolektif bersama seluruh pimpinan dan jajaran, serta memastikan kebijakan di direktorat ini benar-benar berpihak pada kemaslahatan jemaah," tandasnya. (*)
Eks Kakanwil Kemenag Lampung
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Puji Raharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
