Terungkap, Curi Motor di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya untuk Judi Slot

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

28 Mei 2022 16:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Nuri (membelakangi), tersangka utama pencurian sepeda motor saat diinterogasi. Foto: Pandu
Rilis ID
Nuri (membelakangi), tersangka utama pencurian sepeda motor saat diinterogasi. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Tersangka utama pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung, M Nuri (22), ternyata seorang residivis kambuhan. 

Ia pernah dipenjara selama 2,5 tahun di Tangerang, juga karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Nuri telah beraksi ratusan kali sampai-sampai dirinya tak ingat lagi lokasi persisnya. 

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka merupakan residivis kasus sama di Tangerang dan Lampung Selatan," beber Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi, Sabtu (28/5/2022). 

Belum lama ini, warga Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur itu beraksi di kawasan Pahoman, Bandarlampung. 

Menurut Nuri, sepeda motor Honda Beat yang dicurinya dari rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung sudah sempat dijual. 

"Saya jual seharga Rp4,8 juta lalu dibagi dua dengan rekan saya yang sekarang buron," ungkapnya. 

Masing-masing menerima bagian Rp2 juta. Sisanya, Rp800 rini dipergunakan untuk uang transportasi dan makan. 

Menurut Nuri, dirinya berulangkali terpaksa mencuri sepeda motor untuk menunjang kebiasaan buruknya berjudi. 

"Saya hobi bermain judi online dengan jenis permainan slot," pungkasnya (baca: Pencurian di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung, Tiga Ditangkap). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya