Provokator Persekusi Gereja di Tulangbawang saat Natal Jadi Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Januari 2022 17:49 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ekspose kasus persekusi GPI Tulangbawang. Foto: Pandu
Rilis ID
Ekspose kasus persekusi GPI Tulangbawang. Foto: Pandu

Atas perbuatannya, Imron dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 175 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya