Provokator Persekusi Gereja di Tulangbawang saat Natal Jadi Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
Atas perbuatannya, Imron dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 175 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
