Provokator Persekusi Gereja di Tulangbawang saat Natal Jadi Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Imron (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dikarenakan kasus dugaan pelarangan ibadah Natal 2021 di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tulangbawang.
Warga Banjaragung Kabupaten Tulangbawang ini ditangkap setelah menjalani dua kali pemeriksaan pada pekan lalu.
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo, mengatakan Imron diamankan lantaran atas aksinya ini pelaksanaan ibadah Natal di GPI terhenti.
Malam 25 Desember 2021, kelompok Imron juga memasang palang di pintu GPI.
"Kegiatan ibadah selanjutnya pun tidak dapat dilakukan," kata Dodon, Selasa (18/1/2022).
Tidak hanya itu. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.
"Penghalangan ibadah ini dilakukan sejak 2018, tersangka bersama warga lainnya mendatangi gereja saat pelaksanaan ibadah," ungkap Dodon.
Argumen yang menjadi dasar tersangka persekusi tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Namun SKB tersebut tidak ada mengatur sanksi pidana, hanya bersifat administrasi.
"Tentunya pelarangan tidak dibenarkan dikarenakan bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28 dan 29 ayat 2," papar Dodon.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
