Pertimbangan Kemanusiaan, Tersangka Pencuri Besi Berdamai dengan Pelapor
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Akhirnya tersangka pencuri besi di bekas Hotel Kartika berdamai dengan pelapor di Polsek Telukbetung Utara (TbU).
Tersangka Saleh (49), warga Bumiwaras tersebut juga akan dipekerjakan sebagai pekebun di wilayah eks hotel tersebut.
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono, menyebutkan kedua belah pihak dipertemukan sesuai Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2021.
"Peraturan ini berbicara soal, penanganan tindak pidana yang diselesaikan secara keadilan dan kini tersangka telah dibebaskan," kata Robi, Jumat (21/1/2022).
Ia telah menegaskan kepada tersangka agar di kemudian hari tidak melakukan tindakan serupa.
"Dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk sama-sama membantu mengawasi," papar Robi.
Sementara itu, Korlap eks Hotel Kartika, Rafiq Kurniawan, membenarkan sudah berdamai dengan tersangka.
Pihak hotel menerima upaya restorative justice yang diinisiasi oleh kepolisian atas dasar kemanusiaan karena diketahui Saleh berasal dari keluarga kurang mampu.
"Kemarin pihak Polsek sempat memberikan bantuan untuk keluarga Saleh, jadi kami juga tergerak untuk berdamai," ungkap Rafiq. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
