Pengembangan, Tersangka Penadah Hasil Pelaku Pecah Kaca Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

18 Mei 2022 19:57 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek TbU dari penadah tersangka pecah kaca. Foto Istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek TbU dari penadah tersangka pecah kaca. Foto Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Petugas Polsek Telukbetung Utara (TbU) berhasil mengembangkan kasus pecah kaca mobil yang sebelumnya ditangkap Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Rabu (18/5/2022). 

Tersangka penadah itu bernama Zainal Kosim, warga Jl. Pulau Singkep, Sukabumi, Bandarlampung. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya, Selasa (17/5/2022).

Kapolsek TbU Kompol Robi B Wicaksono membenarkan jika penangkapan itu berawal dari pengembangan penangkapan oleh Polsek TbS dengan tersangka bernama Firman. Diketahui, Firman adalah tersangka pecah kaca yang diringkus Polsek TbS belum lama ini.  

"Dari tersangka Firman, diketahui barang hasil kejahatannya digadaikan kepada Zainal Kosim," ujarnya. 

Dari tersangka Zainal, lanjut Robi, pihaknya menyita barang bukti kejahatan berupa satu laptop merk Acer dan satu unit handphone merk Oppo  A31. Saat ini, menurutnya barang bukti sudah dikembalikan kepada korban. 

"Tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

Polresta Bandarlampung

Polsek TbU

Polsek TbS

pecah kaca

laptop

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya