Pengembangan, Tersangka Penadah Hasil Pelaku Pecah Kaca Diringkus
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Petugas Polsek Telukbetung Utara (TbU) berhasil mengembangkan kasus pecah kaca mobil yang sebelumnya ditangkap Polsek Telukbetung Selatan (TbS), Rabu (18/5/2022).
Tersangka penadah itu bernama Zainal Kosim, warga Jl. Pulau Singkep, Sukabumi, Bandarlampung. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya, Selasa (17/5/2022).
Kapolsek TbU Kompol Robi B Wicaksono membenarkan jika penangkapan itu berawal dari pengembangan penangkapan oleh Polsek TbS dengan tersangka bernama Firman. Diketahui, Firman adalah tersangka pecah kaca yang diringkus Polsek TbS belum lama ini.
"Dari tersangka Firman, diketahui barang hasil kejahatannya digadaikan kepada Zainal Kosim," ujarnya.
Dari tersangka Zainal, lanjut Robi, pihaknya menyita barang bukti kejahatan berupa satu laptop merk Acer dan satu unit handphone merk Oppo A31. Saat ini, menurutnya barang bukti sudah dikembalikan kepada korban.
"Tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Polresta Bandarlampung
Polsek TbU
Polsek TbS
pecah kaca
laptop
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
