Obat Terapi Covid-19 di Bandarlampung Langka, Berikut Daftar Obatnya Menurut Kemenkes

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

9 Juli 2021 18:27 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Suasana di Apotek Enggal Bandarlampung, Jumat (9/7/2021). Foto: Dwi DS
Rilis ID
Suasana di Apotek Enggal Bandarlampung, Jumat (9/7/2021). Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Obat untuk covid-19 benar-benar menjadi barang langka saat ini. Kondisi itu juga terjadi di Apotek Enggal, yang berada di Jalan Raden Intan, Kecamatan Enggal itu. 

Dari 11 jenis obat yang digunakan untuk terapi covid-19 itu, hanya ada satu jenis obat yang tersedia di salah satu apotek yang dikenal terlengkap di Bandarlampung tersebut. 

"Baru masuk jenis obat Methopi, itupun kalau konsumen tahu pasti langsung dibeli," ungkap apoteker Apotek Enggal, Monika Kathelia saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Jumat (9/7/2021). 

Menurut Monika, kelangkaan obat itu mulai terjadi karena pemasok tidak memiliki stok obat-obatan tersebut.

"Dari pemasoknya tidak ada barang," jelasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan covid-19. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021. 

HET obat itu berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit atau klinik, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia. 

Berikut 11 Daftar HET Obat Terapi Covid-19: 

1. Favipiravir 200 mg Tablet.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Obat Covid-19 Langka

Apotek Enggal

Bandarlampung

HET

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya