Modif Tangki Mobil Jadi 550 Liter, Tiga Penimbun Solar Dibekuk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 April 2022 20:53 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Polisi mengamankan tiga tersangka penimbun solar subsidi, Selasa (5/4/2022) malam. 

Mereka berinisial SS, P, dan S yang ditangkap saat mengisi solar di SPBU Telukbetung Utara (TbU). 

Menurut pihak kepolisian, aksi timbun solar ini sudah mereka lakukan sejak tiga bulan terakhir. 

Ketiga tersangka melakukan tindakan ini dengan tujuan menjual kembali ke pengecer untuk keuntungan pribadi. 

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, menyebutkan tersangka memodifikasi mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi BG 1859 K. 

Tangki kendaraan ini dapat menampung solar hingga 550 liter. Mereka dalam sehari bisa mengisi hingga 10 kali. 

Ketiga tersangka berbagi peran. Satu sopir dan dua lainnya memindah solar dari tangki mobil ke tangki timbun. 

"SPBU tempat mereka beli solar cuma satu. Kini mereka sudah kita amankan," paparnya. 

Didesak identitas tersangka, Devi enggan membeberkan dengan alasan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya