Mahasiswa Lampung Diminta Santun di Demo 11 April, yang Anarkis Tercatat di SKCK

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 April 2022 16:11 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ist
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung merespons rencana aksi mahasiswa di depan Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022. 

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta aksi dilakukan dengan santun. Terutama, mahasiswa dari Lampung. 

"Jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis apalagi kita di bulan suci Ramadan," katanya, Sabtu (9/4/2022). 

Menurut Pandra, jika ada pengunjuk rasa anarkis, maka mereka akan diproses secara pidana. 

Namanya pun otomatis tercatat di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia.

"SKCK sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah," ungkap Pandra. 

Selain itu, Pandra berharap mahasiswa dapat tetap taat protokol kesehatan. Sehingga, tidak terjadi kasus baru. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya