Lecehkan Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komika Aulia Rakhman (33) resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama, Minggu (10/12/2023).
Hal ini ditetapkan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung selama 24 jam.
Aulia sebelumnya dimintai keterangan Penyidik Subdit I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pemeriksaan terkait materi standup comedy-nya di kampanye capres Anies Baswedan di Kafe Bento Kopi, Kamis (7/12/2023).
Dalam narasinya, Aulia diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW dan hadis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan tujuh saksi dan lima saksi ahli.
"Kini, dia ditahan di rumah tahanan Polda Lampung untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Komika ini dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)
Aulia Rakhman
komika
penistaan agama
kampanye anies
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
