Kejati Lampung Pastikan Terpidana Korupsi APBD Lamtim Satono Meninggal Dunia
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Metro, dan Lampung Timur (Lamtim) memastikan kebenaran informasi terkait meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono, Senin (12/7/2021).
Informasi awal beredarnya kematian Satono itu dari WhatsApp Grup (WAG) yang beredar, menyebut Satono meninggal di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan, dirinya justru mendapat informasi awal meninggalnya Satono dari media.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kepala Kejati Lampung menugaskan untuk membentuk tim gabungan untuk memeriksa kebenaran bahwa jenazah itu adalah Satono.
“Jenazah benar terpidana Satono dan telah wafat serta dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Andrie dalam keterangan tertulis yang diterima Rilisid Lampung.
Andrie menambahkan, untuk tindak selanjutnya adalah menunggu tim jaksa eksekutor dari Kejari Bandarlampung.
Satono sebelumnya diketahui merupakan buronan kakap yang menjadi buruan Kejati Lampung. Mantan Bupati Lamtim itu dianggap bersalah dan divonis pidana penjara selama 15 tahun karena dianggap terbukti korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar. (*)
Satono Wafat
Mantan Bupati Lampung Timur Wafat
Buronan Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
