Kecanduan Judi Online, Warga Natar Diamankan karena Buat Laporan Palsu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 Januari 2022 15:20 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Seorang pria diamankan Polsek Kedaton lantaran membuat laporan palsu yang menyebutkan dirinya dibegal oleh dua orang.

Dalam laporan tersebut, Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Natar, Lampung Selatan (Lamsel) mengaku dibegal di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Selasa (18/1/2022).

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, menjelaskan setelah menerima laporan tim Polsek Kedaton pergi ke lokasi yang disebutkan Firdaus.

"Namun saat di lokasi memeriksa TKP (Tempat Kejadian Perkara), memintai keterangan sejumlah warga dan saksi, pengakuan korban berubah," papar Atang, Kamis (20/1/2022).

Polisi menjadi curiga dengan keterangan Firdaus. Dan, setelah diinterogasi terungkap jika dia hanya membuat laporan palsu.

Firdaus akhirnya mengaku membuat laporan palsu karena uang setoran kantor senilai Rp3,7 juta habis untuk membayar utang dan digunakan judi online.

"Dia kecanduan judi online sejak dua bulan belakangan. Akhirnya kami amankan setelah olah TKP, Rabu (19/1/2022) malam," papar Atang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 220 dan Pasal 266 tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya