Kapolda Lampung Apresiasi Respon Cepat Bawaslu dan KPU Tindak Lanjuti Surat Tercoblos
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kapolda Lampung mengapresiasi Bawaslu dan KPU atas tindakan menghentikan pencoblosan sementara lantaran laporan surat suara yang sudah tercoblos lebih dahulu.
Langkah Bawaslu serta KPU dan Sentra Gakumdu yang langsung mengambil tindakan hentikan proses pemungutan suara segera setelah diketahui adanya peristiwa surat suara yang sudah tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis adalah langkah yang tepat.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengharapkan masyarakat menggunakan jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah bila tidak puas atau tidak terima dengan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
"Harapan kita semua, keberatan atas hasil pemilu dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, karena ada Bawaslu, KPU hingga MK," jelasnya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Helmy Santika, KPU, Bawaslu dan MK adalah lembaga atau institusi yang didirikan pemerintah menyelenggarakan pemilu dan menyelesaikan sengketanya.
Maka dari itu, kata dia lagi, bila ada protes terkait hasil pemungutan suara yang tidak puas oleh kelompok maupun masyarakat dalam pesta demokrasi ini dapat disalurkan dengan berjenjang dari tingkat yang paling bawah yakni pengawas kecamatan (panwascam).
"Ini tentunya himbauan kami untuk gunakan jalur-jalur yang ada. Disini masih ada KPU, Bawaslu dan Gakumdu, biarkan pihak mereka yang bekerja secara optimal," katanya.
Selain itu, terkait pemilihan suara ulang di lokasi TPS yang banyak suara tercoblos itu, Polda Lampung sudah melakukan antisipasi berupa persiapan personel, sarana-prasarana, serta langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"TNI-Polri tentunya harus siap mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi. Pengalaman Pemilu 2019 itu kita minimalisir di Tahun 2024 ini," tutupnya.(*)
Pemilu
Logistik
KPU
Kapolda Lampung
Irjen Helmy Santika
Surat Tercoblos
Respon Cepat
Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
