Jalan Rusak Hingga Warga Tanam Pisang di Lamteng, Begini Penjelasan Kadis BMBK Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

13 Mei 2024 15:06 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Suasana jalan rusak di Desa Poncowarno, Lampung Tengah/Istimewa
Rilis ID
Suasana jalan rusak di Desa Poncowarno, Lampung Tengah/Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Warga Desa Poncowarno Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi protes dan menanam pisang di jalan usai jalan yang berada di ruas Padang ratu-Kalirejo tepatnya di desa Poncowarno rusak puluhan tahun dan tak kunjung diperbaiki.

Ikut dalam aksi tersebut, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pihaknya bersama warga Desa Poncowarno menuntut kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk segera memperbaiki jalan tersebut. 

"Jalan ini merupakan jalan penghubung Pringsewu dan Lampung Tengah yang merupakan jalan milik Pemprov Lampung," kata Sumaindra, Senin 13 Mei 2024 dalam keterangannya.

Dengan demikian, masyarakat berharap Pemprov Lampung dapat segera melakukan perbaikan jalan tersebut. Karena potensi kecelakaan lalu lintas sangat tinggi pada jalan ini.

Bahkan sesuai dengan Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. 

"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," lanjutnya.

Selain itu, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.

Menurutnya banyaknya ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan. 

"LBH Bandar Lampung bersama dengan masyarakat yang menjadi korban jalan rusak, menuntut Pemerintah Provinsi Lampung jika tidak adannya upaya yang serius yang dilakukan untuk memperbaiki jalan," jelasnya.

Terlebih jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting. Apalagi jalan tersebut merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Jalan rusak

jalan rusak Lampung

jalan rusak viral

jalan viral

Pringsewu

Lampung Tengah

LBH Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya