Harap Pabrik Sawit Didirikan, Warga Karang Umpu Waykanan Aksi di Kantor Gubernur
Sulaiman
Bandarlampung
"Tapi ternyata lokasi tempat berusaha RTRWnya tidak sesuai," katanya.
Dirinya menegaskan, siapapun boleh mendirikan perusahaan dan sepanjang tidak menyalahi aturan. Masyarakat tidak boleh semau-mau, harus ikut aturan yang berlaku
"Kami pasti akan mempermudah, karena berdasarkan UU cipta kerja, tetapi sepanjang memenuhi persyaratan, sesederhana itu," tandasnya. (*)
Pabrik Sawit
Warga Waykana
Karang Umum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
