Disomasi Ketua NasDem Lamtim karena Uang, Bupati Lamteng Tak Merespons
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua DPD NasDem Lampung Timur (Lamtim), Yusran Amirullah, melayangkan somasi kedua untuk Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad.
Yusran menduga Musa melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp2 miliar.
Yusran menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 29 Juli 2010. Musa saat itu meminjam uang Rp2 miliar.
Menurutnya, uang tersebut diterima langsung oleh Musa dengan bukti kuitansi berbunyi, 'Titip Uang' yang dipecah menjadi empat lembar.
"Karena saya kenal baik dan dia janji mengembalikan dana tersebut, maka saya memberinya (pinjaman)," katanya, Senin (18/12/2023).
Yusran menyatakan kuitansi ditandatangani di atas meterai oleh Musa Ahmad sebagai penerima uang.
"Sedangkan pemberi uangnya adalah saya. Ada saksi saat saya memberikan uang tersebut," ungkapnya.
Penasihat Hukum (PH) Yusran, Gunawan Pharrikesit, menambahkan kliennya akan melaporkan ke pihak kepolisian apabila Musa mengabaikan persoalan ini.
"Kami sudah sampaikan somasi pertama pada 11 Desember 2023. Dan hari ini (18/12/2023, Red), kami sampaikan somasi kedua," ujar Gunawan.
Dia menjelaskan akan membidik Musa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Bupati Lampung Tengah
Musa Ahmad
Ketua NasDem Lamtim
Penggelapan Uang
Musa Ahmad Disomasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
