Diadukan ke Polda Lampung Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Bupati Musa Ahmad: Tidak akan Lapor Balik!

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Januari 2024 21:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Sopian Sitepu (tengah) saat diwawancarai terkait laporan penggelapan di Polda Lampung. Foto : Pandu
Rilis ID
Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Sopian Sitepu (tengah) saat diwawancarai terkait laporan penggelapan di Polda Lampung. Foto : Pandu

"ita tidak ada mendengar seperti itu, menurut pengakuan klien kami, baru kali ini diminta itu saja. Jadi kedaluwarsa bukan pihak kami, mereka yang harus menagih, jadi itu tidak ada upaya kami mencegah agar kedaluwarsa," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak mendahului sikap penyidik dalam hal penerima laporan tersebut. 

"Jadi seperti kita kemukakan, apapun namanya kita teman. Saya sebagai pengacara membuat semua ini jadi agak adem oleh karena itu kita sayangkan terlalu cepat dikemukakan nama klien kami," katanya.

Dia menjelaskan padahal tokoh publik seperti bupati menurut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022 tidak boleh dikemukakan tanpa izin karena perbuatan melawan hukum.

"Tetapi kita tegaskan sedikit pun tidak pernah berpikir laporan balik, kita berusaha baik, karena prinsipnya kebaikan. Salaman itu penyelesaian terbaik," jelasnya.

Sementara, beberapa hari lalu, kuasa hukum YA, Gunawan Pharikesit, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tipu gelap yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Gunawan mengungkapkan sebelumnya, pelapor atau kliennya atas nama Yusran sudah pernah meminta kepada terlapor dengan menagih sebelum menjadi bupati.

"Kemudian sesudah menjadi bupati, kembali ditagih namun katanya nanti. Lalu belum lama ini sebelum somasi diterbitkan kita tagih. Katanya saya tidak mempunyai utang di 2023. Tidak ada gubrisan sama sekali," ungkapnya, Rabu (10/1/2024).

Kemudian, kata dia lagi, bahwa hukum di Indonesia menganut asas equality by the law artinya setiap orang sama di mata hukum.

"Baik dia masyarakat biasa, RT, lurah, camat bahkan bupati seperti Musa Ahmad itu sama di mata hukum, jadi ketika kami berikan somasi jangan merasa menjabat jadi kita melaporkan," katanya lagi.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Penggelapan

Polda Lampung

Bupati Musa Ahmad

Lampung Tengah

Sopian Sitepu

Nasdem Lamtim

Yusron

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya