Diadukan ke Polda Lampung Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Bupati Musa Ahmad: Tidak akan Lapor Balik!
Pandu Satria
Bandarlampung
"ita tidak ada mendengar seperti itu, menurut pengakuan klien kami, baru kali ini diminta itu saja. Jadi kedaluwarsa bukan pihak kami, mereka yang harus menagih, jadi itu tidak ada upaya kami mencegah agar kedaluwarsa," bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak mendahului sikap penyidik dalam hal penerima laporan tersebut.
"Jadi seperti kita kemukakan, apapun namanya kita teman. Saya sebagai pengacara membuat semua ini jadi agak adem oleh karena itu kita sayangkan terlalu cepat dikemukakan nama klien kami," katanya.
Dia menjelaskan padahal tokoh publik seperti bupati menurut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022 tidak boleh dikemukakan tanpa izin karena perbuatan melawan hukum.
"Tetapi kita tegaskan sedikit pun tidak pernah berpikir laporan balik, kita berusaha baik, karena prinsipnya kebaikan. Salaman itu penyelesaian terbaik," jelasnya.
Sementara, beberapa hari lalu, kuasa hukum YA, Gunawan Pharikesit, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tipu gelap yang dilakukan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Gunawan mengungkapkan sebelumnya, pelapor atau kliennya atas nama Yusran sudah pernah meminta kepada terlapor dengan menagih sebelum menjadi bupati.
"Kemudian sesudah menjadi bupati, kembali ditagih namun katanya nanti. Lalu belum lama ini sebelum somasi diterbitkan kita tagih. Katanya saya tidak mempunyai utang di 2023. Tidak ada gubrisan sama sekali," ungkapnya, Rabu (10/1/2024).
Kemudian, kata dia lagi, bahwa hukum di Indonesia menganut asas equality by the law artinya setiap orang sama di mata hukum.
"Baik dia masyarakat biasa, RT, lurah, camat bahkan bupati seperti Musa Ahmad itu sama di mata hukum, jadi ketika kami berikan somasi jangan merasa menjabat jadi kita melaporkan," katanya lagi.
Penggelapan
Polda Lampung
Bupati Musa Ahmad
Lampung Tengah
Sopian Sitepu
Nasdem Lamtim
Yusron
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
