Diadukan ke Polda Lampung Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Bupati Musa Ahmad: Tidak akan Lapor Balik!

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Januari 2024 21:44 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Sopian Sitepu (tengah) saat diwawancarai terkait laporan penggelapan di Polda Lampung. Foto : Pandu
Rilis ID
Kuasa hukum Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Sopian Sitepu (tengah) saat diwawancarai terkait laporan penggelapan di Polda Lampung. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad (MA) diadukan ke Polda Lampung oleh Ketua DPD Nasdem Lampung Timur, Yusran Amirullah (YA). 

Namun kuasa hukum bupati, Sopian Sitepu, menyebut tidak akan melaporkan balik karena ingin semua menjadi adem serta menghargai upaya hukum yang dilakukan YA. 

"Akan tetapi bahwa teman Polda Lampung sangat profesional dalam menganalisa suatu kasus intinya bahwa yang dilaporkan adalah masalah kuitansi yang mana ada tanda tangan klien kami Bapak MA yang mana diberikan oleh Bapak YA," jelasnya, Jumat (12/1/2024).

Kemudian karena waktu kuitansi yang sudah lama berkisar tahun 2010, yang artinya sudah 14 tahun, tentunya data-data ataupun ingatan atas persoalan itu sudah tidak akurat lagi. 

Selanjutnya, terang Sopian, tujuan dibuatnya kuitansi logikanya adalah untuk tujuan penitipan. Dengan maksud jika kelak tidak tidak bayar akan ada tindak pidana penggelapannya. 

"Kalau kita lihat pasal yang bisa memidana penggelapan dengan hukuman 4 tahun, maka kedaluwarsa Pasal 78 ayat 3 adalah 12 tahun. Sementara kuitansi ini sudah 14 tahun.  Artinya kalau dilaporkan kita pakai KUHP itu sudah kedaluwarsa maka kami bertanya ini tujuannya apa," paparnya.

Menurut kajian mereka, kata Sopian, saksi-saksi menyebut kuitansi itu titipan orang lain. Lalu jika benar titipan orang lain, maka kemungkinan untuk bantuan Pilkada.

Kemudian dengan perihal pihaknya seolah menunggu kedaluwarsa, itu merupakan persoalan yang tidak bisa ditebak. Karena jika mengenai titipan tenggat waktunya satu bulan dan paling lama satu tahun. Namun untuk kasus ini sampai 14 tahun.

"Oleh karena itu kami tidak bisa melihat apa tujuannya. Tapi kami juga akan mencari dan mungkin akan bertemu yang bersangkutan semua di Lampung, kita teman semua," katanya.

Sedangkan keterangan pelapor bahwa uang itu sudah ditagih berkali-kali, Sopian belum mengetahui. Karena dari penjelasan kliennya tidak demikian.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Penggelapan

Polda Lampung

Bupati Musa Ahmad

Lampung Tengah

Sopian Sitepu

Nasdem Lamtim

Yusron

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya