Berangkatkan 3 Wanita ke Korea secara Ilegal, Perempuan asal Lamtim dan Bandung Ditahan

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

22 Januari 2024 16:22 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik (tengah) saat memberi penjelasan. Foto: Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik (tengah) saat memberi penjelasan. Foto: Pandu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merekrut korban dan masing-masing diiming-iming gaji Rp23 juta per bulan. 

"Untuk setiap korbannya tersangka mendapatkan uang Rp5 juta," papar Umi. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dan 2 unit handphone Oppo.

Lalu, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Polda Lampung

perdagangan manusia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya