Berangkatkan 3 Wanita ke Korea secara Ilegal, Perempuan asal Lamtim dan Bandung Ditahan
Pandu Satria
Bandar Lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merekrut korban dan masing-masing diiming-iming gaji Rp23 juta per bulan.
"Untuk setiap korbannya tersangka mendapatkan uang Rp5 juta," papar Umi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 5 paspor, 10 lembar tiket boarding pass, dan 2 unit handphone Oppo.
Lalu, 3 lembar surat berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan 4 lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group atas nama korban RZ dan tersangka SS. (*)
TPPO
Polda Lampung
perdagangan manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
