Apotek di Mesuji Masih Simpan Obat Sirop meski Sudah Diimbau oleh Kemenkes Tidak Dijual
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Apotek di Kabupaten Mesuji masih menyimpan obat sirup untuk anak-anak.
Hal itu dari pantauan Rilis.Id di sejumlah gerai obat di Kecamatan Simpangpematang, Jumat (21/10/2022).
Menurut salah satu karyawan Apotek Asa Farma, Ita, mengatakan memisahkan obat sirup beberapa merk. Menunggu informasi dari perusahaan obat atau Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Kami sudah dapat surat edaran dari Dinas Kesehatan Mesuji, isinya hanya himbauan agar tidak menjual obat sirup beberapa merk yang mengandung zat berbahaya saat dikonsumi. Tapi hanya sebatas himbauan. Nanti tunggu Kementerian Kesehatan seperti apa kedepannya," ujarnya.
Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : KS.20.02/4940/IV.04/MSJ/2022 ke apotek-apotek diwilayah kabupaten setempat isinya himbauan untuk tidak menjual obat sirup sampai batas waktu yang di tentukan.
Himbauan tertulis dari SE itu adalah pelayanan kesehatan untuk sementara tidak memberikan resep obat-obatan berupa sirup, dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kedua, oang tua yang memiliki anak balita terutama usia di bawah 6 tahun untuk tidak mengkonsumsi obat sirup secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Terakhir, jika pelayanan kesehatan kurang memadai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas memadai.
Adminkes Muda Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Mesuji, Desi Natalia mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) dan sudah diterima hampir setiap Apotek.
"Termasuk apotek wilayah Kecamatan Simpangpematang. Kita sudah kirim SE. Agar menahan tidak menjual obat sirup," jelasnya.
Gagalginjal
obatsirup
Kemenkes
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
