Wagub Jihan Kunjungi Anak yang Dirantai Ibu Kandung di Mesuji
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengunjungi salah satu rumah warga dari keluarga pra-sejahtera di kawasan Register 45, Pemukiman Karya Jaya, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Senin (20/10/2025),
Keluarga tersebut diketahui menghadapi persoalan hukum sehingga harus berurusan dengan Polres Mesuji.
Kasusnya terkait perlakuan sang ibu terhadap anaknya, yang mengikat anaknya dengan rantai dan meninggalkannya sendirian di rumah.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan pendampingan intensif kepada keluarga ini. Sebab, Wagub Jihan menilai persoalannya bukan hanya soal hukum, tapi juga kesehatan, psikologis, dan ekonomi.
Seperti diketahui, keluarga ini memiliki dua anak: S dan T. S (6 tahun) dan T (2 tahun). Ayah mereka merupakan buruh kecil yang harus bekerja meninggalkan rumah.
Si ibu harus mengurus anaknya T untuk berobat karena menderita penyakit jantung bawaan dan labiopalatoskizis (bibir sumbing), yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan bulanan. Penyakit tersebut juga berdampak pada kondisi stunting yang dialami T.
Setiap bulan saat akan mengantar T, ibunya harus merantai S agar tidak nakal karena bermain keluar rumah. Dari sini persoalan muncul.
"Karena keterbatasan ekonomi dan tidak memungkinkan membawa dua anak sekaligus dengan sepeda motor, sementara sang ayah bekerja sebagai buruh tani harian lepas, keputusan untuk mengikat S diambil agar tidak bermain ke sungai atau jalan raya, mengingat ada pengalaman sebelumnya," ujar Wagub Jihan.
Jihan menegaskan bahwa tindakan ibu tersebut tetap merupakan sebuah kesalahan. Meski demikian, Pemprov Lampung dan Pemkab Mesuji menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
Pendekatan yang komprehensif diperlukan mengingat kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan keluarga yang sangat kompleks.
Wakil Gubernur Lampung
Jihan Nurlela
anak dirantai
Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
