Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Bekuk Ayah Tiri di Ambarawa
Yuda Haryono
Pringsewu
Tersangka juga mengakui terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas.
Saat ini, tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mappolres Pringsewu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman khusus.
“Selian KUHP, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Johannes.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)
Pringsewu
ayah tiri
pencabulan
satreskrim polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
