UMP Resmi Ditetapkan, Segini UMK di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

24 Desember 2025 14:47 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

Selain lima daerah tersebut, tercatat 10 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung belum menetapkan UMK 2026.

"Beberapa daerah seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, namun hasil perhitungan UMK 2026 masih berada di bawah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026, sehingga tetap menggunakan UMP sebagai acuan," jelasnya.

Sementara itu, Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP 2026.

Penetapan UMK dan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja/buruh di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

UMP

umk

Kadisnaker Lampung

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya