UMP Resmi Ditetapkan, Segini UMK di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi Lampung pada Senin 22 Desember 2025.
Sesuai SK Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, atau mengalami kenaikan Rp154.779,24 dibandingkan UMP Lampung Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.
Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Rabu 24 Desember 2025 mengungkapkan UMP ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Lampung.
"Iya dengan demikian akan segera ditetapkan UMK di 15 Kabupaten/kota di Lampung," jelas Agus.
Berdasarkan data yang diterima, Agus menyebutkan hanya ada lima daerah yang UMK diatas nilai UMP Lampung. Diantaranya Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
"Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889, naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Agus melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen.
Disusul Lampung Selatan dengan UMK Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen, serta Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen.
Adapun Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen.
UMP
umk
Kadisnaker Lampung
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
