Tangkal Peredaran Gelap Narkoba, Kesbangpol Sosialisasi P4GN

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

31 Oktober 2024 22:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Kesbangpol Mesuji adakan sosialisasi bebas narkoba. Foto : Kominfo
Rilis ID
Kesbangpol Mesuji adakan sosialisasi bebas narkoba. Foto : Kominfo

Ia memaparkan jika kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika Tahun 2022-2024.

Inpres tersebut, kata Dahuri, menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program P4GN di Mesuji. Sehingga setiap kegiatannya didukung oleh anggaran alias pakai uang negara.

"Acara ini diharapkan dapat menciptakan SDM berkualitas. Tujuannya agar desa-desa di Kabupaten Mesuji menjadi Desa Bersih Narkoba (Bersinar)," ujarnya. 

Sehingga tercipta desa yang mandiri, bebas dari narkoba dan mampu mendidik anak-anak dengan SDM yang unggul. 

Terakhir, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, mengapresiasi kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Budi Wibowo menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab instansi tertentu, tetapi tugas bersama. 

Dimana membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, tokoh pemuda, aparat desa, serta organisasi masyarakat.

"Penting juga untuk kita sendiri kendalikan, meskipun kita ditawarin seperti apapun, kalau kita tidak ingin dan juga kita tidak mencari, ya barang itu tidak akan sampai," ujarnya.

Dengan adanya program P4GN yang berkelanjutan, BNN Provinsi Lampung berkomitmen mendampingi dan mendukung seluruh kegiatan preventif serta sosialisasi yang digelar di berbagai wilayah Lampung.(*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

BBN Lampung

Kesbangpol Mesuji

peredaran narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya