Tanggapi Ketidakpuasan Pengelolaan APBD Lamtim oleh KADIN, Ketua Fraksi PDIP Ali Johan Arif: DPRD Punya Tiga Fungsi Utama

Muklis

Muklis

Lampung Timur

3 Januari 2025 15:31 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua fraksi PDIP Ali Johan Arif. Foto Istimewa
Rilis ID
Ketua fraksi PDIP Ali Johan Arif. Foto Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif, mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Ketua KADIN yang menyoroti ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran. 

Dalam konteks tersebut, Arif menekankan pentingnya perhatian terhadap semua dinas, tidak hanya Dinas Pertanian, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ali Johan Arif menjelaskan, fungsi  DPRD terbagi dalam tiga kategori utama yakni pembuatan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

Baca Juga:

Menurutnya, keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seyogianya diambil secara kolektif dalam rapat Badan Anggaran, untuk menyatukan suara legislatif dan eksekutif.

“Seluruh komponen dalam APBD melalui proses kalkulasi yang mendetail, termasuk alokasi untuk masing-masing dinas dan setelah itu pengesahan, evaluasi dilakukan oleh Gubernur,” ungkap Ali Johan Arif.

Ia menambahkan, APBD terbentuk dari tiga sumber utama yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sesuai amanat undang-undang.

Ali Johan Arif mencatat adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran, khususnya terhadap Dinas Pertanian yang Pokir-nya tertunda selama tiga hingga empat tahun dengan nilai mencapai Rp28 miliar. 

Di sisi lain, Dinas PUPR mendapatkan alokasi yang jauh lebih besar, mencapai Rp150-200 miliar per tahun.

“Kita telah menunggu anggaran Rp28 miliar ini selama tiga tahun. Proses evaluasi APBD menunjukkan bahwa Dinas PUPR justru memiliki program yang terlalu padat, membuat dinas lain tidak mendapatkan cukup dana,” imbuhnya.

Ali Johan Arif menegaskan pentingnya penyelesaian Perda dan menunjukkan bahwa ketundaan ini merugikan berbagai pihak, terutama untuk proyek infrastruktur yang seharusnya sudah terealisasi sejak tiga tahun lalu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ketua fraksi PDIP

Ali Johan Arif

Menanggapi pertanyaan

Ketua Kadin Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya