Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Zakat ASN, Nilainya Rp15-100 Ribu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Bupati Riyanto Pamungkas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepedulian sosial ASN dalam membantu fakir miskin, dhuafa, yatim piatu, serta pelayanan kesejahteraan sosial dengan menyalurkan ZIS secara rutin setiap bulan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pringsewu.
Namun demikian, skema besaran ZIS yang diatur dalam surat edaran tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah ketentuan pembayaran zakat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah pemotongan pajak.
Di sisi lain, untuk kategori infak dan sedekah ASN, Pejabat Eselon II hanya ditetapkan membayar Rp100 ribu per bulan, meskipun pada praktiknya besaran pejabat TPP eselon atas diketahui jauh lebih besar dibandingkan ASN di level bawah.
Kondisi ini memunculkan perbincangan di kalangan pegawai dan masyarakat terkait asas keadilan dan proporsitas kontribusi.
Sementara itu, guru yang belum bersertifikasi justru dikenakan kewajiban infak sebesar Rp20 ribu per bulan, angka yang dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan penghasilan mereka yang relatif terbatas.
Sedangkan guru dan pengawas yang telah bersertifikasi diwajibkan membayar Rp30 ribu sedangkan tenaga kependidikan Rp15 ribu per bulan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib mensosialisasikan gerakan ini di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala perangkat daerah diminta untuk mengoordinasikan serta menghimpun surat pernyataan kesediaan ASN, dengan mekanisme pemotongan langsung melalui pemindahbukuan rekening oleh pihak bank.
Pringsewu
surat edaran
ASN
infak
wajib
baznas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
