Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Zakat ASN, Nilainya Rp15-100 Ribu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

29 Januari 2026 08:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pringsewu Bupati Pringsewu terbitkan surat edaran zakat wajib bagi ASN foto tangkapan layar
Rilis ID
Pringsewu Bupati Pringsewu terbitkan surat edaran zakat wajib bagi ASN foto tangkapan layar

Besaran infak dan sedekah ASN lainnya ditetapkan mulai dari Rp40.000 untuk Pejabat Eselon III, Rp30 ribu untuk Eselon IV, Rp20 ribu untuk pejabat fungsional atau pelaksana, hingga Rp15 ribu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sementara infak dari pendapatan lain akan disesuaikan dengan kelompok atau grade masing-masing ASN.

Seluruh teknis pelaksanaan gerakan ini dikoordinasikan dengan BAZNAS Kabupaten Pringsewu, yang juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kebijakan Gerakan Sadar Zakat ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas sosial di lingkungan ASN.

Namun demikian, perbedaan skema kontribusi antarjabatan dan kelompok pendapatan yang diukur masih akan menjadi ruang diskusi publik ke depan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

surat edaran

ASN

infak

wajib

baznas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya