Bupati Pringsewu Keluarkan Surat Edaran Zakat ASN, Nilainya Rp15-100 Ribu
Yuda Haryono
Pringsewu
Besaran infak dan sedekah ASN lainnya ditetapkan mulai dari Rp40.000 untuk Pejabat Eselon III, Rp30 ribu untuk Eselon IV, Rp20 ribu untuk pejabat fungsional atau pelaksana, hingga Rp15 ribu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara infak dari pendapatan lain akan disesuaikan dengan kelompok atau grade masing-masing ASN.
Seluruh teknis pelaksanaan gerakan ini dikoordinasikan dengan BAZNAS Kabupaten Pringsewu, yang juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Sekretaris Kabupaten.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kebijakan Gerakan Sadar Zakat ini diharapkan mampu memperkuat solidaritas sosial di lingkungan ASN.
Namun demikian, perbedaan skema kontribusi antarjabatan dan kelompok pendapatan yang diukur masih akan menjadi ruang diskusi publik ke depan. (*)
Pringsewu
surat edaran
ASN
infak
wajib
baznas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
