SPMB Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pringsewu, Sistem Zonasi Dihapus Jadi Empat Jalur Ini

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

19 Mei 2025 16:58 WIB
Daerah | Rilis ID
Plt, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pringsewu Aniza Gardika foto yuda
Rilis ID
Plt, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pringsewu Aniza Gardika foto yuda

RILISID, Pringsewu — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 3 Tahun 2025 tentang Aturan Sistem Lenerimaan Murid Baru (SPMB). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Pringsewu Aniza Gardika mengatakan, aturan SPMB untuk jenjang SD dan SMP memiliki beberapa perubahan dan perbaikan dibandingkan dengan sistem penerimaan sebelumnya.

Menurut Aniza Gardika, pada tahun ini di Kabupaten Pringsewu terdapat empat jalur penerimaan utama, yaitu:

1. Jalur Domisili, ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah

2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus

3. Jalur Prestasi, bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau nonakademik. 

4. Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili, "ujar Plt Kabid Dikdas Pringsewu Aniza Gardika senin 19/5/2025

Menurut Aniza Gardika, perubahan  SPMB bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru mulai dari SD dan SMP, 

“Dengan adanya empat jalur tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka,” ujar Aniza Gardika, Senin (19/5/2025). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Sistem zonasi di hapus

SPMB jenjang SD SMP

menjdi Domisili

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya