Soal Kenaikan UMP 2026, Disnaker Lampung Masih Tunggu Juknis Kemenaker

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

23 Oktober 2025 13:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu/foto: rima

Terkait permintaan buruh yang menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5%, ia menyebut hal itu akan diselesaikan melalui dialog.

"Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan," jelasnya.

Yassierli membenarkan adanya potensi penyesuaian formula kenaikan upah minimum. Namun ia enggan memberikan penjelasan rinci. "Bisa jadi ada (ada penyesuaian formula)" tutup Yassierli. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disnaker lampung

Kadisnaker Lampung

Agus Nompitu

ump

ump 2026

ump Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya