Soal Kenaikan UMP 2026, Disnaker Lampung Masih Tunggu Juknis Kemenaker
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebut akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 mendatang.
Mengenai hal ini, Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan pada Kamis 23 Oktober 2025 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenaker.
"Belum ada Petunjuk Teknis nya, kita masih menunggu sampai hari ini," jelas Agus dikantornya.
Dia melanjutkan telah melakukan pertemuan Tripartite bersama perwakilan organisasi buruh dan pengusaha. Dari pertemuan tersebut baik organisasi buruh dan pengusaha juga meminta menunggu terlebih dahulu.
"Soal kenaikan UMP, apindo menunggu dahulu bagaimana teknis maupun wujud konkrit kebijakan pemerintah. Serikat pekerja juga menunggu, kita tidak bisa berandai-andai, harus pasti dalam analisa penetapan UMP," lanjutnya.
Agus mengatakan biasanya akan ada pertemuan terlebih dahulu baik secara daring ataupun pertemuan langsung guna menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar dalam penetapan UMP 2026 mendatang.
"Biasanya akan ada pertemuan terlebih dahulu, baru akan dijelaskan apa-apa yang menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026 mendatang," tambahnya.
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengumuman kenaikan upah minimum 2026 akan disampaikan pada November sesuai jadwal.
Artinya, masih ada waktu untuk mendiskusikan formula yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum.
"November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?" ujar Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).
Disnaker lampung
Kadisnaker Lampung
Agus Nompitu
ump
ump 2026
ump Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
