Siapkan Ratusan Tabung, Pemprov Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (*)
Lpg 3 kg
operasi pasar
pemprov Lampung
Disperindag Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
