Siapkan Ratusan Tabung, Pemprov Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Januari 2025 19:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Operasi pasar LPG 3 kg digelar Pemprov Lampung/Foto: IST
Rilis ID
Operasi pasar LPG 3 kg digelar Pemprov Lampung/Foto: IST

Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lpg 3 kg

operasi pasar

pemprov Lampung

Disperindag Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya