Siapkan Ratusan Tabung, Pemprov Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Januari 2025 19:29 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Operasi pasar LPG 3 kg digelar Pemprov Lampung/Foto: IST
Rilis ID
Operasi pasar LPG 3 kg digelar Pemprov Lampung/Foto: IST

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung menggelar operasi pasar LPG 3 Kg. Kegiatan ini digelar Disperindag Provinsi Lampung pada Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Disperindag Provinsi Lampung.

Kadis Perindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty menyebut kegiatan ini sekaligus sosialisasi penerapan harga baru HET LPG 3 kg sesuai SK Gubernur Lampung Nomor : G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram. 

"Kegiatan ini kami lakukan dengan tujuan mensosialisasikan terkait HET baru LPG 3 kg yang baru sebesar Rp20.000 per tabung," kata Evie.

Setidaknya 450 tabung disiapkan dalam operasi pasar ini. Selain itu, juga disiapkan operasi pasar secara mobile dan akan berkeliling daerah lainnya.

"Jadi kita lakukannya secara mobile. Seperti hari ini 450 tabung, tapi akan dibagi beberapa titik. Salahsatunya di Jalan Cut Mutia 75 tabung," sambungnya.

Kedepannya Evie berharap pemerintah kabupaten/kota juga dapat melakukan hal serupa untuk melakukan sosialisasi di daerah masing-masing.

Sebelumnya diketahui Pemprov Lampung melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg setelah terakhir melakukan penyesuaian 5 tahun lalu.

Pada 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/C/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Lampung.

Saat itu HET LPG 3 KG ditentukan dengan ketentuan 

harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Harga tebus pangkalan ke agen Rp2.750, margin Pangkalan Rp2.500.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lpg 3 kg

operasi pasar

pemprov Lampung

Disperindag Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya