Pj Gubernur Naikkan Harga Gas LPG 3 Kg, Jadi Rp20.000 di Pangkalan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Selanjutnya dengan adanya keputusan tersebut maka
HET LPG 3 kg di pangkalan adalah harga yang diterima konsumen dan apabila terjadi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenai sanksi administrasi dan pemberhentian penyaluran.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas HET LPG 3 kilogram Provinsi Lampung setelah ditetapkan, apabila ditemukan pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Dalam hal faktor geografis yang membutuhkan pengangkutan melalui transportasi khusus atau berada di luar radius 60 km dapat ditambah ongkos angkut dari SPBE/filling station kepangkalan/sub penyalur yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi. PT. Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota dibawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/869/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Provinsi Lampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (*)
Gas lpg 3 kg
pemprov Lampung naikan harga gas lpg 3 kg
gas lpg naik
pemprov Lampung
pj Gubernur Lampung
Samsudin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
