Pj Gubernur Naikkan Harga Gas LPG 3 Kg, Jadi Rp20.000 di Pangkalan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg setelah terakhir melakukan penyesuaian 5 tahun lalu.
Pada 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/C/B.IV/HK/2019 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Lampung.
Saat itu HET LPG 3 KG ditentukan dengan ketentuan
harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Harga tebus pangkalan ke agen Rp2.750, margin Pangkalan Rp2.500.
Sehingga HET LPG 3 KG tersebut sebesar Rp18.000 per tabung.
Sementara itu SK terbaru yang ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin dengan SK Gubernur Lampung nomor: G/8/6/V.25/HK/2024 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Provinsi Lampung dilakukan penyesuaian harga dibandingkan harga pada 2019 lalu.
Di mana pada saat ini HET LPG disesuaikan menjadi Harga Jual Eceran (HJE) Rp12.750, biaya operasional dan Ongkos angkut Rp4.250.
Harga Jual Agen ke Pangkalan Rp17.000, pangkalan Margin Rp3.000. Sehingga HET di pangkalan menjadi Rp20.000.
Kenaikan sendiri pada harga ongkos angkut yang sebelumnya Rp2.750 menjadi Rp4.250, ada kenaikan Rp1.500, selain itu juga ditambah adanya kenaikan margin pangkalan dari sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp3.000. Sehingga secara total kenaikan menjadi Rp2.000 per tabung.
Sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor: G/8/6/V.25/HK/2024, disebutkan kenaikan harga LPG 3 kg dengan pertimbangan adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG 3 kg akibat kenaikan upah minimum dan adanya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG tertentu.
Gas lpg 3 kg
pemprov Lampung naikan harga gas lpg 3 kg
gas lpg naik
pemprov Lampung
pj Gubernur Lampung
Samsudin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
