Sepanjang 2024 Hanya Ada 79 Aduan Kasus Ketenagakerjaan di Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat hanya ada 79 aduan kasus ketenagakerjaan selama 2024.
Sekretaris Disnaker Kota Bandar Lampung Bahril mengatakan, selama 2024 hanya ada 79 aduan kasus ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, Disnaker berhasil menyelesaikan 26 kasus melalui jalur mediasi. Sementara 41 kasus berlanjut ke pengadilan.
"18 kasus diadukan kembali guna mendapatkan jaminan kesejahteraan," ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Menurut Bahril, jumlah ini menurun dibanding tahun 2023. Pada 2023, jumlah pengaduan kasus ketenagakerjaan sebanyak 99 kasus.
Dari jumlah tersebut, 49 kasus berhasil diselesaikan secara mediasi, sisanya sebanyak 50 kasus belum dapat terselesaikan.
"Dimana 6 kasus di antaranya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Menurut Bahril, kendala dalam penanganan kasus ketenagakerjaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, sehingga pesangon karyawan terhambat.
Selain itu, dalih perusahaan yang menyebut pemberhentian karyawan karena ketidakaktifan dalam kontribusi kepada perusahaan.
"Sementara kita hanya bisa sebatas mediasi, kesepakatan tetap berada pada keduabelahpihak," katanya.
Disnaker Bandar Lampung
Kasus Ketenagakerjaan
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
