Sebabkan Jatuh Korban, Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Cafe Pemancar Tutup Permanen
Sulaiman
Bandarlampung
Sementara, Kepala Dinas DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan bahwa bangunan cafe/kedai tersebut liar atau Ilegal yang tidak memiliki izin.
"Mendirikan bangunan diatas lahan yang bukan hak nya itu artinya bangunan liar dan juga bangunan itu secara teknis tidak memenuhi aturan dikarenakan tidak ada izin di DPMTSP, " tegasnya.
Dan untuk mengurus izinnya, Muhtadi mengatakan bahwa harus yang mempunyai lahan untuk mengurusnya tidak boleh pengelola cafe/kedai.
"Karena ada aturannya bahwasanya kalau ingin mengurus izin harus pemilik tanah/lahannya langsung yang mengurus," imbuhnya.
Ditempat yang sama, pengelola atau pemilik cafe yakni Baim Bun mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan dan menunggu kabar selanjutnya.
"Kalau saya gimana baiknya aja ikuti aturan dan saya minta maaf atas kurang puasnya fasilitas di kedai saya yang mengakibatkan 5 korban luka-luka" Kata Baim Bun.
Baim juga mengatakan bahwa setelah hearing tersebut pihaknya akan membuat izin ke DPMPTSP. (*)
Izin Cafe
DPRD Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
