Sebabkan Jatuh Korban, Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Cafe Pemancar Tutup Permanen

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2025 01:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
RDP Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perizinan terkait izin cafe di Pemancar Panjang.
Rilis ID
RDP Komisi I DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perizinan terkait izin cafe di Pemancar Panjang.

RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan penutupan secara permanen cafe/kedai yang berada di Pemancar Gunung Balau, Way Gubak Panjang, Senin (06/01/2024).

Rekomendasi ini menyusul setelah terjadinya bangunan ambruk pada malam tahun baru 2025 di cafe di Pemancar tersebut yang mengakibatkan 5 korban luka-luka.

Pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota bandarlampung bersama Dinas DPM-PTSP, Camat dan, Lurah serta pengelola cafe Baim Bun.

Hearing dipimpinnya Ketua Komisi Misgustini, Sekretaris Sri Ningsih Djamsari, Wakil Ketua Romi Husin dan anggota lainnya.

Ketua Komisi I DPRD setempat, Misgustini mengatakan, pihaknya merekomendasikan cafe di Pemancar ditutup secara permanen, karena tidak memiliki izin-izin baik perizinan usaha dan izin lokasi berusaha.

 "Cafe-cafe yang ada di pemancar ilegal alias tidak memiliki izin yang dikeluarkan DPM-PTSP dan juga izin pemilik tanah," ujarnya.

Menurutnya Komisi I tidak pernah melarang masyrakat untuk mencari nafkah akan tetapi, setiap usaha juga mesti dilengkapi dengan izin-izin dari pemerintah.

"Kami menyayangkan dengan adanya musibah di salah satu cafe di Pemancar, maka dari itu kami tegaskan bahwasanya semua cafe yang ada dilokasi tersebut akan di tutup permanen sampai mereka benar-benar mengurus izinnya," ungkap dia.

Misgustini juga mengatakan bahwa untuk cafe/kedai yang tidak diberikan izin oleh pemilik tanah akan dipasang Plang.

"Tanah itukan milik Almarhum dan ahli warisnya tidak mengizinkan ada bangunan apapun di atas tanah mereka jadi nantinya mereka akan Pasang plang disitu. Maka, cafe/kedai yang berdiri di tanah mereka akan tutup secara permanen, " jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Izin Cafe

DPRD Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya