Satu dari Delapan Korlap Perambah Kebun Sawit PT SIP Jadi Tersangka

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

24 Desember 2024 22:41 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris saat beri peringatan ke perambah. Foto : Ist
Rilis ID
Kapolres Mesuji, AKBP. M. Harris saat beri peringatan ke perambah. Foto : Ist

RILISID, Mesuji — Satu dari delapan koordinator lapangan (korlap) yang membawa warga menduduki lahan perkebunan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), resmi dijadikan tersangka oleh Polres Mesuji, Selasa (24/12/2024). 

Salah satu korlap itu adalah Saidi (55), warga Kahuripan, Kabupaten Tulang Bawang. 

Sedangkan tujuh lainnya, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. 

Ketujuh korlap lainnya yakni Johanis Damiri sebagai kuasa dari kelompok Saidi dan kawan-kawan. Kemudian Hasanudin alias Hasan, juga warga Kahuripan yang mengajak warga dari Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Berikutnya, Sumin, Wen Aperli dan Alpian serta Muslimin. Mereka berempat teridentifikasi warga Lebuhdalem, Menggala, Tulang Bawang. 

Terakhir, Sai'in warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulang Bawang. 

Dengan penetapan salah satu korlap tersebut dijadikan tersangka, maka progres penyelesaian sengketa lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut, semakin dekat penyelesaian konkret di lapangan. 

Pasalnya, sejak oknum-oknum itu semakin masif menguasai lahan, belum satupun yang di proses hukum.

 Padahal berbagai upaya telah dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) penyelesaian sengketa lahan Kabupaten Mesuji, termasuk juga di PT. SIP. 

Mulai dari sosialisasi ke lokasi lahan kebun sawit yang diklaim warga. Dalam sosialisasi tersebut Tim Satgassus melibatkan Polri, TNI AD, Kesbangpol, BPN dan dinas terkait lainnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kabupaten Mesuji

perambah

nenek moyang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya