Satu dari Delapan Korlap Perambah Kebun Sawit PT SIP Jadi Tersangka
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Di lokasi, tim kumpulkan warga di dua titik lalu disampaikan jika tanah yang diduduki mereka itu HGU perusahaan.
Kemudian disebar juga pamflet terkait aturan-aturan dan riwayat HGU lahan tersebut. Terakhir, tim Satgassus juga memasang 8 baliho yang isinya larangan menduduki perkebunan sawit tersebut.
Lalu pada Oktober 2024, Kapolres Mesuji, AKBP. Muhammad Harris, memimpin langsung tim Satgassus ke lokasi.
Saat itu, dengan tegas kapolres mempersilahkan para perambah untuk keluar dari kebun tersebut.
Selain itu kapolres juga memperingatkan jika warga yang berada di lokasi itu dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
"Saya sampaikan menduduki lahan ini pasti berhadapan dengan hukum. Saya ini hanya kasihan jika kalian hanya dimanfaatkan oknum di luar sana," tegasnya.
Sementara mengenai kapan dan bagaimana penanganan kasus dengan 8 orang yang sudah diperiksa sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP. Sigit Barazili, masih dalam konfirmasi hingga Pukul 22.30 WIB. (*)
Kabupaten Mesuji
perambah
nenek moyang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
