RSUD Abdul Moeloek Berikan Pelayanan Ambulance Jenazah Gratis Bagi Peserta BPJS Kelas III
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Perawatan inap diruang intensip
Namun Demikian RSUD.DR.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung (RSAM) memiliki kebijakan bagi peserta BPJS kelas III yang tertuang dalam SOP no. 180/01.SPO/VII.02/2.2/IX/2022 terkait Alur Penggunaan Mobil Jenazah yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) BLUD.
Bahwa sejak terbit SOP ini tahun 2022 manajemen memberikan kebijakan layanan gratis penggunaan mobil jenazah bagi peserta BPJS kesehatan kelas III yang dirawat di RSAM dengan ketentuan alamat yang tercantum pada KTP dan KK pasien sama dengan alamat yang dituju. (*)
RSUD.DR.H.Abdul Moeloek terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Provinsi Lampung.
Rsudam
ambulan
gratis
ambulance gratis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
