Roboh saat Malam Tahun Baru, Pengelola Kafe Puncak Gunung Balau Kena Sanksi Administrasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola Kafe Puncak Gunung Balau.
Sanksi tersebut diberikan, pasca terjadi robohnya bangunan cafe pada malam pergantian tahun baru 2025.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah wisatawan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Ardiansyah mengatakan, tempat wisata tersebut dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Podarwis) Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, sebelumnya juga ia pernah memberikan surat imbauan kepada masyarakat yang mengelola tempat wisata tersebut untuk memperhatikan sarana dan prasarana serta kapasitas pengunjung.
"Tapi sudah diperbaiki, sehingga diperbolehkan untuk beroperasi tempat wisata," katanya, Kamis (2/1/2025).
Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Seharusnya Pokdarwis sebagai pengelola bisa lebih tegas dalam memberikan batasan kepada para pengunjung.
"Tentu dengan adanya peristiwa ini akan dievaluasi untuk izinnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Muhtadi Temenggung mengatakan, untuk tempat yang berizin itu ada sanksinya, yakni sanksi administrasi dan pidana.
Kafe Puncak Gunung Balau
Bandar Lampung
malam tahun baru
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
