Roboh saat Malam Tahun Baru, Pengelola Kafe Puncak Gunung Balau Kena Sanksi Administrasi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Januari 2025 17:03 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kondisi kafe puncak gunung balai yang roboh saat malam tahun baru, Kamis (2/1/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kondisi kafe puncak gunung balai yang roboh saat malam tahun baru, Kamis (2/1/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola Kafe Puncak Gunung Balau.

Sanksi tersebut diberikan, pasca terjadi robohnya bangunan cafe pada malam pergantian tahun baru 2025.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah wisatawan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Ardiansyah mengatakan, tempat wisata tersebut dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Podarwis) Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, sebelumnya juga ia pernah memberikan surat imbauan kepada masyarakat yang mengelola tempat wisata tersebut untuk memperhatikan sarana dan prasarana serta kapasitas pengunjung.

"Tapi sudah diperbaiki, sehingga diperbolehkan untuk beroperasi tempat wisata," katanya, Kamis (2/1/2025).

Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan peristiwa ini terjadi.

Seharusnya Pokdarwis sebagai pengelola bisa lebih tegas dalam memberikan batasan kepada para pengunjung.

"Tentu dengan adanya peristiwa ini akan dievaluasi untuk izinnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Muhtadi Temenggung mengatakan, untuk tempat yang berizin itu ada sanksinya, yakni sanksi administrasi dan pidana.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kafe Puncak Gunung Balau

Bandar Lampung

malam tahun baru

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya