Radin Inten II Kembali Berstatus Bandara Internasional, Kadishub: Masih Perlu Peningkatan Daya Dukung Landasan Pacu
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bandara Radin Inten II Lampung Selatan telah resmi kembali menyandang status Bandara Internasional. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 37/2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengungkapkan langkah terdekat yang akan dilakukan adalah kembali mempersiapkan umroh langsung dari Lampung dan emberkasi haji langsung dari Lampung.
"Persiapan lagi emberkasi haji, mudah-mudahan lebih mudah administrasi nya karena kita sudah pernah melaksana umroh langsung. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," kata Bambang.
Dia melanjutkan saat ini memang kondisi bandara Radin Inten II Lampung Selatan sudah cukup untuk pesawat dengan daya dukung 63.
"Namun masih harus kita tingkatkan lagi jika dengan status bandara internasional ini untuk pesawat berbadan lebar lainnya," lanjut Bambang.
Misalnya saja untuk Airbus 330 harus memiliki daya dukung 70, kemudian Boeing 777 harus 84.
"Itu perlu dilakukan peningkatan daya dukung agar bisa untuk pesawat berbadan besar. Hanya jika kita ingin meningkatkan daya dukung sampai 84 itu setidaknya buruh Rp480 miliar," katanya.
Meskipun demikian untuk pesawat dengan series Boeing 373 yang juga digunakan untuk penerbangan internasional seperti Air Asia, Lion Air sudah cukup.
"Kalau Internasional seperti air asia, lion, itu bisa lewat Boeing 373 seris itu cukup," lanjutnya.
Namun kedepannya Bambang berharap adanya investor asing yang dapat ikut membantu dalam peningkatan daya dukung Bandara Radin Inten II Lampung Selatan. (*)
Bandara
Radin inten
bandara internasional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
